3. Pemberitaan
- Larangan memberitakan atau mempublikasikan hasil survei pemilihan sebelum tanggal pemungutan suara.
- Larangan memberitakan atau mempublikasikan materi kampanye dari kandidat.
4. Pemasangan Alat Peraga
- Larangan memasang baliho, spanduk, atau alat peraga kampanye lainnya di tempat umum.
- Larangan memasang alat peraga kampanye di lokasi yang dianggap sensitif, seperti tempat ibadah atau fasilitas publik.
5. Penyuluhan Pemilih
- Larangan melakukan penyuluhan atau pendekatan kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.
6. Kegiatan Politik
- Larangan melakukan kegiatan politik yang dapat mengganggu ketertiban umum.
7. Penggunaan Sumber Daya Publik
- Larangan menggunakan fasilitas atau sumber daya publik untuk kepentingan kampanye.
8. Penyiaran Politik
- Larangan penyiaran materi politik di media, baik media elektronik maupun media cetak.
9. Larangan Umum
- Larangan melakukan segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.
Penting untuk diingat bahwa pelanggaran terhadap aturan masa tenang dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Itulah jadwal, aturan dan larangan di masa tenang Pemilu 2024. Semoga bisa dilpahami dan dilaksanakan!
Editor : Iskandar Nasution