LEBAK, iNewsPandeglang.id - Masa tenang ini merupakan bagian penting dari proses demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum. Untuk jadwal, aturan dan larangan di masa tenang Pemilu 2024 menarik dibahas dalam artikel kali ini.
Masa tenang Pemilu merupakan periode yang dimulai sebelum hari pemungutan suara di mana berbagai kegiatan kampanye dilarang dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil dan setara bagi semua kandidat yang bertarung dalam pemilihan. Selama masa tenang, larangan kampanye berlaku untuk memastikan bahwa pemilih dapat membuat keputusan secara mandiri tanpa adanya pengaruh yang memihak dari pihak tertentu.
Masa tenang Pemilu adalah periode sebelum hari pemungutan suara di mana berbagai kegiatan kampanye dilarang untuk memberikan kesempatan yang adil dan setara bagi semua kandidat.
Dalam himbauannya salah satunya Bawaslu Kabupaten Lebak pada Sabtu (10/2/2024) mengingatkan peserta Pemilu, tim kampanye, dan/atau pelaksana kampanye Pemilu untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, yaitu:
1. Membersihkan alat peraga dan bahan kampanye sebelum jadwal masa tenang, yang dimulai dari Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024, sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 15/2023 tentang kampanye pemilihan umum.
2. Tidak melakukan kegiatan yang dapat diartikan sebagai kampanye selama masa tenang, seperti sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sejenisnya, sesuai dengan ketentuan dalam lampiran KPU No 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Berikut adalah jadwal, aturan, dan larangan yang berlaku selama masa tenang Pemilu 2024:
Jadwal
- Masa tenang dimulai pada hari Minggu, 11 Februari 2024 sebelum hari pemungutan suara.
- Masa tenang berakhir pada hari pemungutan suara, biasanya hari Rabu, 14 Februari 2024.
Aturan dan Larangan
1. Kegiatan Kampanye
- Larangan melakukan kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Larangan menyebarkan materi kampanye seperti selebaran, poster, atau spanduk.
- Larangan melakukan acara kampanye seperti rapat umum atau pertemuan massa.
2. Penyebaran Informasi
- Larangan menyebarkan informasi yang dapat memengaruhi opini publik.
- Larangan menggunakan media massa atau media sosial untuk kepentingan kampanye.
3. Pemberitaan
- Larangan memberitakan atau mempublikasikan hasil survei pemilihan sebelum tanggal pemungutan suara.
- Larangan memberitakan atau mempublikasikan materi kampanye dari kandidat.
4. Pemasangan Alat Peraga
- Larangan memasang baliho, spanduk, atau alat peraga kampanye lainnya di tempat umum.
- Larangan memasang alat peraga kampanye di lokasi yang dianggap sensitif, seperti tempat ibadah atau fasilitas publik.
5. Penyuluhan Pemilih
- Larangan melakukan penyuluhan atau pendekatan kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.
6. Kegiatan Politik
- Larangan melakukan kegiatan politik yang dapat mengganggu ketertiban umum.
7. Penggunaan Sumber Daya Publik
- Larangan menggunakan fasilitas atau sumber daya publik untuk kepentingan kampanye.
8. Penyiaran Politik
- Larangan penyiaran materi politik di media, baik media elektronik maupun media cetak.
9. Larangan Umum
- Larangan melakukan segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.
Penting untuk diingat bahwa pelanggaran terhadap aturan masa tenang dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Itulah jadwal, aturan dan larangan di masa tenang Pemilu 2024. Semoga bisa dilpahami dan dilaksanakan!
Editor : Iskandar Nasution