Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kabel Provider Internet Semrawut di Lebak Selatan: Apa Sanksi dan Aturannya?
Advertisement . Scroll to see content

Marak Penyedia Jasa Internet Diduga Ilegal, Diskominfo Banten Bakal Lakukan Ini

Senin, 29 Januari 2024 | 14:01 WIB
  • author Epul Galih
Marak Penyedia Jasa Internet Diduga  Ilegal, Diskominfo Banten Bakal Lakukan Ini
Kabel Intrrnet service Provider yang menempel di tiang PLN dan Telkom semrawut di Lebak Selatan jadi sorotan warga. Foto Istimewa

Lalu, setidaknya 62 perusahaan ISP yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten, data tersebut tercatat pada APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan dapat diakses https://www.apjii.or.id/anggota/infoisp/BANTEN

"Langkah yang akan dilakukan oleh Diskominfo Provinsi Banten adalah melakukan koordinasi dengan APJII Banten sebagai wadah penyelenggara ISP dan Polda Banten untuk melakukan pendataan terkait layanan internet di Provinsi Banten," katanya kepada wartawan Senin (29/1/2024).

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut