get app
inews
Aa Read Next : Kan Kejadian! Terlalu Banyak Menanggung Beban, Tiang Provider Internet Miring Nyaris Ambruk

Marak Penyedia Jasa Internet Diduga Ilegal, Diskominfo Banten Bakal Lakukan Ini

Senin, 29 Januari 2024 | 14:01 WIB
header img
Kabel Intrrnet service Provider yang menempel di tiang PLN dan Telkom semrawut di Lebak Selatan jadi sorotan warga. Foto Istimewa

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Dinas Kominfo Banten akan berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Polda Banten terkait dugaan maraknya penyedia Internet Service Provider (ISP) diduga ilegal di Lebak Selatan. 

Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala Diskominfo Banten, Nana Suryana. Ia menyebut bahwa izin ISP diatur melalui oss.go.id yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo. Saat ini, terdapat setidaknya 62 perusahaan ISP yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten. Langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi dengan APJII Banten dan Polda Banten untuk pendataan terkait layanan internet di provinsi tersebut.

Plt Kepala Diskominfo Banten, Nana Suryana, mengatakan terkait maraknya dugaan penyedia jasa Internet Service Provider (ISP) ilegal di Lebak Selatan. Beberapa poin yang dijelaskan melibatkan perizinan, Uji Laik Operasional (ULO), jumlah perusahaan ISP yang terdaftar di Banten, dan langkah-langkah yang akan diambil pihaknya terkait permasalahan tersebut. 

Nana Suryana menyampaikan bahwa perizinan ISP diatur melalui oss.go.id yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo, dan Uji Laik Operasional juga diatur melalui perizinan oss.go.id. Saat ini, terdapat setidaknya 62 perusahaan ISP yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten. Diskominfo Provinsi Banten akan melakukan koordinasi dengan APJII Banten dan Polda Banten untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Nana Suryana, Plt Kepala Diskominfo Banten, memberikan penjelasan terkait perizinan ISP yakni perizinan ISP diatur melalui oss.go.id yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo, dengan panduan dapat ditemukan di https://djppi.kominfo.go.id/news/cara-menjadi-reseller-internet-service-provider-isp

Kemudian kata dia, Uji Laik Operasional juga diatur melalui perizinan oss.go.id yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo, panduannya dapat ditemukan di https://djppi.kominfo.go.id/news/panduan-penyelenggaraan-usaha-telekomunikasi-uji-laik-operasi-ulo.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut