Bak Benalu, Marak Penyedia Jasa Internet Diduga Ilegal, Begini Komentar Aktivis Pemuda Lebak
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/01/29/c308a_ahmad-rohani.jpg)
LEBAK, iNewsPandeglang.id - Aktivis Pemuda Lebak, Ahmad Rohani, mengomentari maraknya dugaan penyedia jasa internet ilegal di Lebak Selatan. Rohani menyoroti pelanggaran aturan perusahaan ISP, baik yang legal maupun tidak, terutama terkait infrastruktur usaha yang seharusnya mencakup jaringan tiang sendiri. Ia menegaskan pentingnya tindakan penegakan hukum untuk memastikan keberlanjutan usaha legal dan keselamatan masyarakat.
Terkait masalah ini ia menyampaikan pandangannya soal dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan perusahaan ISP bahwa baik yang legal maupun tidak, dinilai telah melanggar aturan karena tidak memiliki jaringan tiang sendiri sebagai infrastruktur usaha mereka. Dalam aturan, pada saat mengajukan perijinan, perusahaan ISP seharusnya menyertakan data pendukung jaringan internet, termasuk keterangan mengenai tiang atau cara penanaman kabel fiber optik.
Meskipun ada kelonggaran untuk melakukan kontrak sewa dengan PLN atau Telkom untuk menggunakan jaringan tiang mereka, Rohani menyatakan bahwa tidak ada perusahaan ISP yang secara resmi melakukan kontrak sewa.
Editor : Iskandar Nasution