Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Pandeglang, Tuntut Pemangkasan Tunjangan Wakil Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Istrinya Bekerja, Suami di Pandeglang Tega Tiduri Anak Tiri hingga Hamil

Jum'at, 19 Januari 2024 | 23:22 WIB
  • author Iskandar Nasution
Istrinya Bekerja, Suami di Pandeglang Tega Tiduri Anak Tiri hingga Hamil
Foto Ilustrasi iNews.id

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk penanganan lebih lanjut. AS dijerat dengan pasal 76d Jo pasal 81 atau pasal 82 Jo pasal 76e UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan/atau pasal 6 huruf b dan c Jo pasal 15 huruf a dan e dan g tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual UU RI nomor 12 tahun 2022. "Hukuman yang diancamkan adalah penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut