get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinas DKP Layangkan Surat, Astrid Jayengsari Pasang Patok Larangan di Lahan Proyek Docking Kapal

Istrinya Bekerja, Suami di Pandeglang Tega Tiduri Anak Tiri hingga Hamil

Jum'at, 19 Januari 2024 | 23:22 WIB
header img
Foto Ilustrasi iNews.id

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk penanganan lebih lanjut. AS dijerat dengan pasal 76d Jo pasal 81 atau pasal 82 Jo pasal 76e UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan/atau pasal 6 huruf b dan c Jo pasal 15 huruf a dan e dan g tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual UU RI nomor 12 tahun 2022. "Hukuman yang diancamkan adalah penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut