PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Anggota Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten. Kedua pelaku tersebut merupakan residivis kambuhan spesial curanmor.
Polisi berhasil mengamankan sebanyak tujuh unit kendaran roda dua hasil curian kedua pelaku. Pelaku pencuri kendaraan bermotor atau berinisial udistira alias ud di area persawahan.
Selain menangkap pelaku, anggota juga berhasil menemukan barang bukti alat yang kerap dibawa oleh pelaku saat melancarkan aksinya di area semak-semak setelah dilakukan pengembangan, polisi juga berhasil menangkap pelaku lainnya yakni aa
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan roda dua. "Dari hasil penangkapan/ polisi berhasil mengamankan sebanyak tujuh unit kendaran roda dua hasil pencurian kedua sejoli tersebut," katanya, Kamis (30/11/2023).
Dia menyebut bahwa kedua pelaku tersebut merupakan residivis curanmor yang kurang dari setahun keluar dari penjara dan sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku kembali terjerat pasal 363 KUHP tentang pencuri dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution