Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Deretan Caleg Dapil 11 Pandeglang yang Lolos Jadi Wakil Rakyat di DPRD Banten
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Ini Jadwal Penerimaan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Rabu, 27 Desember 2023 | 20:45 WIB
  • author Epul Galih
Catat! Ini Jadwal Penerimaan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Persyaratannya
Jadwal Penerimaan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Persyaratnnya. Foto Istimewa

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diharapkan memiliki kemampuan dan keahlian yang terkait dengan beberapa aspek, di antaranya penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut