get app
inews
Aa Read Next : Terungkap! Pungli Rutan KPK Capai Rp6,1 M, Modusnya Begini

Langgar Etik Berat, Firli Bahuri Diminta Mundur dari Ketua KPK

Rabu, 27 Desember 2023 | 14:59 WIB
header img
Ketua KPK Filri Bahuri. Foto Istimewa

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) memutuskan bahwa Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, terbukti melanggar kode etik berat. Firli diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut. 

Firli Bahuri dinyatakan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari, sesuai dengan UU Peraturan. Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) untuk meminta Firli mengundurkan diri sebagai Ketua KPK menegaskan seriusnya pelanggaran kode etik yang dilakukan olehnya. 

Keputusan Dewan Pengawas KPK, yang diumumkan oleh Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan, adalah menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri. Sanksi tersebut berupa permintaan untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Ini menandakan seriusnya pelanggaran kode etik yang diakui oleh Dewas. 

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan dikutip dari iNews.id Rabu (27/12/2023).

Penjelasan dari Tumpak Hatorangan, Ketua Dewas KPK, menegaskan bahwa Firli Bahuri tidak memiliki hal-hal yang meringankan dalam kasus ini. Faktor memberatkan mencakup ketidakakuan Firli terhadap perbuatannya dan ketidakhadirannya dalam persidangan kode etik tanpa alasan yang sah. Ini menjadi pertimbangan penting dalam menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. 

"Terperiksa seharusnya menjadi contoh implementasikan kode etik tapi malah melakukan sebaliknya sudah pernah dijatuhkan kode etik," tuturnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut