get app
inews
Aa Text
Read Next : Pajak Mobil Terlambat dan Dokumen Penting: Apa Arti Penemuan Mobil Harun Masiku?

Terungkap! Pungli Rutan KPK Capai Rp6,1 M, Modusnya Begini

Kamis, 18 Januari 2024 | 10:05 WIB
header img
(Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, melibatkan 93 pegawai KPK. Skandal pungli ini menjadi sorotan karena mencurigakan dan melibatkan sejumlah pegawai lembaga antikorupsi tersebut.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, mengungkapkan bahwa pungutan liar (pungli) yang mencapai Rp6,1 miliar tersebut pada dasarnya dilakukan dengan memberikan fasilitas tambahan untuk tahanan KPK.

 "Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan, maka tahanan itu mendapat layanan lebih," ujar Syamsuddin Haris, dikutip pada Kamis (17/1/2024).

Contoh fasilitas tambahan itu antara lain membolehkan tahanan memakai handphone hingga mengisi daya baterainya.

"Misalnya HP untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charge HP dan lain-lain," ucapnya.

Sebelumnya, 93 pegawai diduga terlibat dalam praktik pungutan liar di Rutan KPK. Mereka saat ini menghadapi sidang etik Dewas KPK, yang dimulai pada Rabu, 17 Januari 2024. Pada hari pertama sidang, Dewas memeriksa 15 pegawai.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut