get app
inews
Aa Text
Read Next : Pahit! Harimau Malaya Tersingkir, Thailand dan Singapura Melaju Mulus di Piala AFF

Pemilih Wajib Paham! Ini 6 Asas Pemilu di Indonesia Menurut UU No 7 Tahun 2017

Selasa, 26 Desember 2023 | 08:02 WIB
header img
Komisi Pemilihan Umum/Wikipedia

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pemahaman terhadap 6 asas pemilu di Indonesia sangat penting bagi setiap pemilih sebagaimana  diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi informasi penting untuk diketahui oleh masyarakat. Indonesia, sebagai negara demokratis yang berlandaskan Pancasila, menjalankan sistem demokrasi di mana pemilihan umum menjadi sarana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan wakilnya.

Pemahaman yang baik terhadap asas-asas ini penting agar setiap pemilihan umum dapat berlangsung dengan integritas dan menciptakan hasil yang sah serta mewakili kehendak rakyat.

Asas pemilu  mencerminkan prinsip-prinsip penting dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Istilah ini menggambarkan karakteristik dari proses pemilu yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai asas pemilu tersebut:

1. Langsung
Setiap pemilih memberikan suara secara langsung tanpa perantara atau perwakilan.

2. Umum 
Pemilih adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih, tanpa diskriminasi SARA.

3. Bebas

Pemilih memiliki kebebasan memilih sesuai hati nurani tanpa paksaan dari golongan atau pihak tertentu.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut