Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jumlah Politisi Muslim di Parlemen Inggris Capai Rekor Tertinggi, Ini Pemicunya
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Seorang Muslim, Haram!

Minggu, 24 Desember 2023 | 06:49 WIB
  • author Epul Galih
Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Seorang Muslim, Haram!
Ilustrasi Selamat Natal. Foto Freepik

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam memang menjadi topik yang kontroversial di kalangan beberapa ulama dan organisasi Islam. Beberapa menganggapnya sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, sementara yang lain berpendapat bahwa itu dapat dianggap sebagai ungkapan salam dan toleransi antaragama. 

Dikutip dari berbagai sumber, hukum mengucapkan Selamat Natal bagi umat Islam dapat bervariasi tergantung pada interpretasi ulama dan pandangan masing-masing individu. Berikut beberapa sudut pandang yang umumnya diutarakan:

Dilarang (Haram)

Sebagian ulama meyakini bahwa mengucapkan Selamat Natal adalah haram, karena dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap ritual keagamaan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Mereka merujuk pada prinsip menjauhi kemiripan dengan praktik kekufuran.

Boleh dengan Syarat

Beberapa ulama, seperti Syeikh Yusuf al-Qardhawi, membolehkan mengucapkan Selamat Natal asalkan tidak disertai dengan ikut serta dalam ritual atau upacara keagamaan mereka. Pandangan ini menekankan pada aspek kebaikan, toleransi, dan berlaku adil terhadap non-Muslim.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut