get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Deretan Caleg Dapil 11 Pandeglang yang Lolos Jadi Wakil Rakyat di DPRD Banten

Berapa Besaran Gaji dan Tugas Serta Wewenang KPPS Pemilu 2024? Cek di Sini!

Kamis, 21 Desember 2023 | 05:56 WIB
header img
Ilustrasi Gaji KPPS Pemilu 2024. Foto Freepik

Gaji KPPS Pemilu 2024

Gaji KPPS Pemilu 2024 diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Besaran gaji ini dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan yang diberlakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Peningkatan honor atau gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024, seperti yang dilansir laman resmi KPU, menunjukkan perhatian terhadap penghargaan terhadap pekerjaan mereka dalam penyelenggaraan pemilihan. Kenaikan dari Rp500.000 pada Pemilu 2019 menjadi Rp1.100.000 pada Pemilu 2024 mencerminkan pengakuan terhadap peran yang lebih besar dan tanggung jawab yang diemban oleh KPPS. 

Kenaikan honor untuk ketua KPPS Pemilu 2024 menjadi Rp1.200.000, dibandingkan dengan Rp550.000 pada Pemilu 2019, mencerminkan peningkatan penghargaan untuk peran kepemimpinan dan tanggung jawab yang diemban oleh ketua KPPS. Ini dapat dianggap sebagai langkah positif dalam memberikan insentif yang lebih baik kepada mereka yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan. 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut