Berapa Besaran Gaji dan Tugas Serta Wewenang KPPS Pemilu 2024? Cek di Sini!
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/02/01/41b7f_ilustrasi-gaji.jpg)
JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Menarik untuk membahas tugas, wewenang, dan besaran gaji KPPS 2024 dalam artikel ini terutama mengingat Pemilu 2024 sudah dekat. Anda bisa mengetahui peran penting KPPS dalam penyelenggaraan pesta demokrasi serta aspek-aspek terkait gajinya.
Tugas dan wewenang serta besaran gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 menarik untuk dibahas dalam artikel kali ini. Pemilu 2024 pasalnya sudah diambang mata.
Proses pemilihan emilihan anggota KPPS dari masyarakat di sekitar TPS sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 memberikan gambaran tentang partisipasi lokal dalam proses demokrasi. Adanya ketua dan enam anggota dalam setiap KPPS di TPS menunjukkan distribusi tugas yang jelas.
Diketahui, KPPS merupakan bagian dari badan ad hoc dan dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu memberikan konteks waktu yang jelas. Poin bahwa KPPS akan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara atau perhitungan suara ulang, pemilu susulan, atau pemilu lanjutan menunjukkan sifat temporal dan tugas spesifik KPPS.
Lantas apa saja tugas dan wewenang dan besaran gaji KPPS pada penyelenggaraan Pemilu 2024? Berikut ulasannya :
Editor : Iskandar Nasution