LEBAK, iNewsPandeglang.id - Manajer Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) PT PN VIII Ukhri Hatmoko ini memperkirakan kompensasi yang harus dibayar perusahaanya akibat jebolnya tanggul limbah pabrik dan membanjiri sungai hingga ke persawaan warga di Desa Leuwi Ipuh dan Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Lebak, Banten beberapa hari belakangan ini, setidaknya mencapai Rp61.112.500.
Menurut Ukri, perhitungan angka itu sudah disesuaikan dengan hasil musyawarah pada antara warga di dua desa terdampak serta para pejabat terkait pada 8-9 Desember 2023. Dengan rincian kompensasi olah lahan dan benih Rp40.662.500 dan kompensasi musim tanam Rp14.400.000.
"Perusahaan siap bertanggung jawab. kami pun juga sudah melakukan langkah-langkah strategi dan sudah berjalan, tinggal eksekusi. Kita sudah mengidentifikasi nilai-nilai kompensasi yang akan diberikan kdan biayanya sudah kami ajukan ke kantor pusat," kata Ukri, Senin (16/12/2023).
Ukri menjelaskan, warga terdampak limbah di dua desa ini berjumlah 66 orang dengan sawah terdampak sebanyak 304 kotak. Dari jumlah ini ada 4 warga yang sangat parah dan mendapatkan kompensasi sekitar Rp20.450.000.
Pada kesempatan terpisah,Kepala Desa Leuwi Ipuh, Haji Ade Yusuf mengatakan, warganyac yang terdampak ada 21 orang . Perusahasn bertanggung jawab perusahaan dalam memastikan pemulihan lingkungan dan membantu masyarakat yang terdampak adalah langkah positif. Melibatkan PPL dari Kecamatan juga membantu dalam evaluasi dan penanganan dampak secara lebih rinci.
"Semenjak kabar itu ada laporan ke desa, kami responsif secepatnya. Untuk menanggulangi atau untuk menyelesaikan permasalahannya. Sejauh ini perusahaan sangat tanggung jawab. Kami datang ke perusahaan dengan warga melakukan musyawarah," tuturnya.
Editor : Iskandar Nasution