LEBAK, iNewsapandeglang.id - PT PN VIII Kertajaya Banjarsari, Lebak, Banten menyatakan dana kompensasi sebesar Rp61.112.500 kepada warga terdampak akibat jebolnya tanggul limbah pabrik dan membanjiri sungai hingga ke persawaan warga di Desa Leuwi Ipuh dan Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Lebak, Banten hari ini Kamis (21/12/2023) telah direalisasikan. Selain itu, bantuan sumur bor juga diberikan untuk sarana air bersih di dua desa terdampak itu.
Manajer Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) PT PN VIII Ukhri Hatmoko ini memperkirakan kompensasi yang harus dibayar perusahaan mencapai Rp61.112.500 berupa kompensasi olah lahan dan bibit dan kompensasi satu musim tanam kepada 66 warga terdampak. Selain itu bantuan sumur bor untuk sarana air bersih di 10 titik di dua desa tersebut.
PT PN VIII Kertajaya menyalurkan dana kompensasi terhadap warga terdampak limbah pabrik di Kantor Desa Leuwi Ipuh, Banjarsari, Lebak, Kamis (21/12/2023). Foto iNews/Iskandar Nasution
"Ya, tadi kita sudah serahkan bantuan kompensasi akibat limbah kemarin dengan beberapa petani yang terdampak. Apresiasi warga Alhamdulillah cukup bagus dan nanti akan kita lanjutkan di kantor desa untuk petani yang lain, seluruhnya ada 66 orang," ucapnya saat ditemui di lokasi, Kamis (21/12/2023).
Ukri berharap untuk saling mengisi dan komunikasi terbuka antara pihak desa dan perusahaan sangat penting. Dengan adanya informasi yang lancar, diharapkan proses pembangunan dan bantuan dapat berjalan dengan baik, serta adanya pengawalan dari perusahaan akan membantu mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Editor : Iskandar Nasution