Tuntutan Disepakati, Warga Ngaku Terima Kompensasi PT PN VIII Atas Lahan Terdampak Limbah Pabrik

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Sebanyak 21 warga masyarakat di Kecamatan Banjarsari, Lebak, Banten diduga terdampak limbah Pabrik Perkebunan Sawit (PKS) PT PN VIII di Desa Leuwi Ipuh, Kecamatan Banjarsari atas lahan pertanian persawahan terdampak. Seperti salah satunya warga bernama Rohmah korban terdampak.
"Udah ditanganin, udah diselesaikan. Udah bikin bibit rusak semua tidak bisa ditanam lagi. Proses kompensasi sedang dalam proses," ucapnya saat ditemui Senin (11/12/2023).
Itu tentu pengalaman yang mengejutkan. Jika sawah tiba-tiba tergenang lumpur, dan paling parah punya lahannya. Rohmah berharap lahannya bisa dutanami lagi, sebab penghasilannya hanya dari itu saja.
Sementara Kepala Desa Leuwi Ipuh, Haji Ade Yusuf mengatakan, warga yang terdampak ada 21 warga. Langkah responsif dari pihak perusahaan dan pemerintah setempat untuk menanggulangi dampak tersebut sangat penting. Tanggung jawab perusahaan dalam memastikan pemulihan lingkungan dan membantu masyarakat yang terdampak adalah langkah positif. Melibatkan PPL dari Kecamatan juga membantu dalam evaluasi dan penanganan dampak secara lebih rinci.
Editor : Iskandar Nasution