Guterres menegaskan bahwa kekejaman yang dilakukan oleh Hamas tidak dapat dibenarkan sebagai alasan untuk memberlakukan hukuman kolektif terhadap rakyat Palestina secara umum.
Serangan Hamas yang belum pernah terjadi sebelumnya di selatan Israel pada 7 Oktober memicu serangkaian respons militer dari Israel, termasuk serangan udara, bombardir Gaza, dan pengiriman tank serta pasukan darat ke wilayah tersebut. Situasi ini menciptakan ketegangan yang terus berlanjut.
Menurut Israel, serangan yang dipicu oleh serangan Hamas telah menyebabkan kematian sekitar 1.200 orang.
Guterres menggunakan Pasal 99 Piagam PBB, yang jarang digunakan, untuk membawa perhatian Dewan Keamanan terhadap masalah yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Langkah ini mencerminkan upaya kerasnya untuk menangani situasi yang memerlukan perhatian segera. Tidak ada yang melakukan hal ini dalam beberapa dekade.
Guterres telah berupaya mencari gencatan senjata kemanusiaan untuk mencegah bencana dengan konsekuensi yang mungkin tidak dapat diubah bagi Palestina dan seluruh Timur Tengah.
Beberapa upaya sebelumnya untuk mengesahkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata telah dihalangi, menciptakan tantangan dalam mencapai kesepakatan yang dapat mengakhiri pertempuran dan melindungi warga sipil.
Area luas di Gaza mengalami pengosongan, dengan sekitar 80 persen populasi yang mengungsi. Keadaan ini menimbulkan kekurangan makanan, bahan bakar, air, obat-obatan, dan meningkatkan ancaman penyakit, menciptakan krisis kemanusiaan yang mendalam di wilayah tersebut.
"Hukum kemanusiaan internasional mencakup kewajiban untuk melindungi warga sipil," kata Guterres.
Editor : Iskandar Nasution