Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bangga, Taman Nasional Ujung Kulon Masuk Deretan 10 Besar Pengalaman Wisata Satwa Liar Terbaik Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Ada Indikasi Perburuan Satwa Dilindungi, Petugas Sita 345 Senpi Locok dari Warga Sekitar TNUK

Kamis, 07 Desember 2023 | 20:29 WIB
  • author Iskandar Nasution
Ada Indikasi Perburuan Satwa Dilindungi, Petugas Sita 345 Senpi Locok dari Warga Sekitar TNUK
Barang bukti perburuan liar di kawasan TNUK. Foto TNUK

Senapan lontak hanya dapat ditembakkan sekali saja, setelah diisi dengan amunisi bola timah dan mesiu, dan diisi dari depan moncong laras senapan. Pada zaman dahulu senjata ini digunakan untuk peperangan, namun tergusur perannya dengan kemunculan senapan yang lebih akurat dan menawarkan sistem isi-ulang yang lebih cepat. 

Di Indonesia, terkait kepemilikan senjata api jelas di atur melalui undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Dalam penggunaannya, masyarakat sekitar kawasan TNUK mengaku bedil locok digunakan untuk berburu hama pengganggu seperti babi hutan. Namun sebenarnya perburuan babi hutan bisa dilakukan dengan cara lain dan tak harus menggunakan senjata bedil locok. 

"Penggunaan bedil locok dikhawatirkan dapat disalahgunakan sebagai aktivitas berburu untuk satwa lain di dalam kawasan TNUK khususnya Badak Jawa. Diketahui bahwa kawasan TNUK merupakan rumah satu-satunya bagi satwa yang sangat dilindungi ini," ujarnya.

Perbuatan dan Sanksi Hukum terhadap aktivitas perburuan pun diatur dalam undang-undang R.I. No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah secara jelas melarang aktivitas perburuan, pada Pasal 50 ayat (2). 

"Di mana pada salah satu poinnya melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," kata Ardi tegas.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut