LEBAK, iNewsPandeglang.id - Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan kampanye per 28 November 2023 ini hingga 10 Februari 2024. Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, Banten melayangkan surat himbauan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa se-kecamatan Cigemblong.
"Surat himbauan ini sengaja kami layangkan kepada instansi yang ada di wilayah kecamatan Cigemblong sebagai bentuk pencegahan netralitas ASN pada masa kampanye ini," ujar Lukmanul Hakim, Ketua Panwaslu Cigemblong, Selasa (28/11/2023).
Ia menegaskan, pihaknya menghimbau ASN untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilu ini. Lantaran, di dalam pasal 283 undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu pejabat negara, pejabat struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye.
"Kita sambangi masing-masing instansi sembari memberikan himbauan surat dan poster himbauan netralitas ASN, mulai dari camat, para kepala sekolah termasuk kepala desa," kata Lukman tegas.
Editor : Iskandar Nasution