get app
inews
Aa Text
Read Next : Wujudkan Komitmen Peduli Lingkungan dan Masyarakat, PT TCI Pekerjakan 50 Warga Lokal

Masa Kampanye Tiba, Panwaslu Ingatkan ASN Kades Diminta Jaga Netralitas Pemilu 2024

Selasa, 28 November 2023 | 10:31 WIB
header img
Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, Banten melayangkan surat himbauan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa se-kecamatan Cigemblong. Foto Istimewa

LEBAK, iNewsPandeglang.id Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan kampanye per 28 November 2023 ini hingga 10 Februari 2024. Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, Banten  melayangkan surat himbauan  terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa se-kecamatan Cigemblong.

"Surat himbauan ini sengaja kami  layangkan kepada instansi yang ada di wilayah kecamatan Cigemblong sebagai bentuk pencegahan netralitas ASN pada masa kampanye ini," ujar Lukmanul Hakim, Ketua Panwaslu Cigemblong, Selasa (28/11/2023).

Ia menegaskan, pihaknya menghimbau ASN untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilu ini. Lantaran, di dalam pasal 283 undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu pejabat negara, pejabat struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye.

"Kita sambangi masing-masing instansi sembari memberikan himbauan surat dan poster himbauan netralitas ASN, mulai dari camat, para kepala sekolah termasuk kepala desa," kata Lukman tegas.

Dia menambahkan, sebagaimana pasal 2 dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, setiap pegawai ASN Harus Patuh Pada Asas Netralitas dengan tidak Berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak Kepada kepentingan tertentu.

"Pada prinsipnya upaya yang kami lakukan ini sebagai bentuk pencegahan terhadap ASN pada masa kampanye ini," tambahnya.

Sementara Pikri Septiana koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwaslu Cigemblong menegaskan, selain ASN Kepala desa dan perangkat desa harus bisa menjaga netralitas.

"Aturannya sudah jelas Kepala Desa, perangkat desa dilarang ikut serta berpolitik praktis," kata Pikri.

Pikri menjelaskan, dalam undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 Huruf G disebutkan, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan pada huruf J kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan atau Pilkada.

"Kami menghimbau kepada Kepala Desa, perangkat desa untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024," katanya

Selain itu kata dia, di dalam pasal 490 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 setiap kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut