Diansyah menilai, persetujuan oleh Al Muktabar itulah yang menjadi akar kasus korupsi dana hibah ponpes Pemprov Banten. “Bapak Al Muktabar patut diduga terlibat dalam persetujuan ataupun penyusunan anggaran hibah pondok pesantren Provinsi Banten.”
Lebih lanjut, ia mengaku kalau dirinya dan rekan-rekannya yang tergabung dalam KOMPAK Banten terus mengikuti perkembangan kasus ini melalui media massa. Termasuk mencermati pernyataan Mantan Biro Kesra Provinsi Banten, Irvan Santoso yang menjadi salah satu terpidana dalam kasus ini (saat ini telah bebas) yang menyebutkan bahwa alokasi dana hibah ponpes Pemrov Banten Tahun Anggaran 2018-2020 di setujui Al Muktabar tanpa adanya rekomendasi calon ponpes penerima hibah, melainkan hanya berupa usulan.
"Lah kok ini baru usulan tetapi di setujui?, harusnya Bapak Al Muktabar sebagai Ketua TAPD lebih teliti dan harusnya melakukan verifikasi dan memerintahkan biro kesra membuat daftar rekomendasi penerima bukan langsung menyetujui."
"Ini kan berarti ada yang aneh, baru juga usulan kok sudah di setujui maka dari itu kami merasa kasus dana hibah ponpes Pemprov Banten Tahun Anggaran 2018-2020 tersebut perlu diusut kembali,” sambungnya lagi.
Pada momen peringatan Hari Santri Nasional ini, KOMPAK Banten berharap Kejaksaan Agung RI dapat mengusut kembali dugaan keterlibatan oknum pejabat lainnya demi mengobati perasaan kecewa masyarakat Banten.
"Kita menaruh harapan besar, melalui Kejaksaaan Agung, semangat antikorupsi dan semangat pemerintahan yang bersih dapat kita wujudkan dari kami warga Banten pada khususnya dan seluruh warga Indonesia pada umumnya."
Editor : Iskandar Nasution