PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Empat masalah yang kerap jadi pemicu suami istri terlibat cekcok menarik dibahas dalam artikel kali ini. Pasalnya, bukan tidak mungkin masalah biduk rumah tangga antara suami dan istri terjadi prahara, bahkan berujung maut.
Tak jarang pasangan yang selalu menyebut-nyebut selalu menyatakan perpisahan. Disadari atau tidak ini juga menjadi salah satu pasangan bisa melakukan KDRT. Sebagai umpama suami ancam hendak menceraikan istrinya, tapi sang istri tak ingin diceraikan karena berbagai faktor lainnya dimungkinkan menjadi korban KDRT.
Hal itu dilakukan lantaran khawatir dan merasa takut dengan perceraian atau perpisahannya akan membuat nasib anaknya tak menentu. Untuk kebaikan anak, terkadang memilih untuk bertahan.
Diketahui, KDRT adalah suatu satu tindak pidana yang memiliki hukum yang jelas, pelaku yang terbukti melakukan KDRT, bahkan banyak dijumpai hingga berujung maut ini dapat dikenakan hukuman berat hingga 20 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Melansir ditjenpp.kemenkumham.go.id, ancaman hukuman tindak pidana KDRT terdiri tiga bentuk. Apabila mengakibatkan luka sakit akan dikenakan sanksi penjara selama lima tahun lengkap dengan denda senilai 15 juta rupiah. Lalu, jikamenyebakan luka berat akan dipenjara selama 10 tahun. Lebih parah lagi jika tindakan dengan menghilangkan nyawa akan terancam pidana 15 tahun penjara atau lebih.
Lantas, seperti apakah dugaan pemicu terlibat cekcok yang kerap menimbulkan antara pasutri itu?. Berikut ini 4 masalah yang kerap jadi pemicu pasutri terlibat cekcok ysng berhasil dirangkum dari berbagai sumber di antaranya:
1. Selingkuh
Kemudian faktor selingkuh juga menjadi penyebab KDRT. Karena itu, perselingkuhan pada umumnya mereka pasangan yang melakukan selingkuh akan melakukan kekerasan untuk menutupinya. Jadi kalau sudah begini keputusan ada pada masing-masing pasangan.
Editor : Iskandar Nasution