Begitu pula Abdul Aziz, Kepala Sekretariat PPK Kecamatan Cijaku mengatakan bahwa putusan KPU terkait itu pada akhir Agustus. "Hasil koordinasi dengan kasek KPU Lebak perihal kasus staf PPK tersebut insyaAllah putusannya akhir Agustus ini," ujarnya (22/8).
Menanggapi hal tersebut, salah seorang warga mengapresiasi KPU Lebak atas tindakan tegasnya menindak tenaga pendukung PPK yang dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Dalam hal ini, KPU Lebak patut diacungi jempol karena telah melakukan aksi nyata menjaga marwah KPU dengan memberikan tindakan tegas karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu berupa pemberhentian permanen terhadap Staff PPK Cijaku tersebut," tuturnya Senin (28/8/2023)
Diketahui sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya foto seorang staff Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan CIjaku, Lebak, Banten berinisial SY pamer foto sedang menghadiri kegiatan salah satu partai peserta Pemilu 2024 di Gelora Bung Karno pada 16 Juli 2023 lalu. Foto SI beredar luas di aplikasi Whats Apps hingga viral dam banyak warga menanggapi miring karena diduga telah melanggar peraturan pemilu berafiliasi dengan salah satu partai tertentu.
Editor : Iskandar Nasution