JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Reaksi kecewa disampaikan oleh Kuasa hukum keluarga Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Atas putusan yang dikorting ini, mantan Kadiv Propam Polri itu lolos dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Kamaruddin mengaku kecewa. Dia menyebut ada dugaan lobi-lobi dalam kasus tersebut sehingga Ferdy Sambo yang lolos dari hukuman mati.
Menurut Kamaruddin, pihaknya sebelumnya sudah mengendus bahwa putusan akan mengarah seperti itu. Kata dia, ada lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan lainnya.
"Sangat kecewa juga kita, karena ternyata hakim setingkat MA masih dapat dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," ungkapnya seperti dikutip dari iNews.id Selasa (8/8/2023).
Menurut pengamatannya, putusan tersebut dinilai tidak mencerminkan keadilan. Apalagi pada kenyataanya, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat.
Hal serupa diungkapkan oleh Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, Ramos Hutabarat mengatakan, keluarga sedih dan sangat kecewa atas putusan kasasi MA itu. Kini rasa keadilan korban menurutnya diwakili oleh jaksa.
"Keluarga sedih dan kecewa berat terhadap putusan hakim Mahkamah Agung hari ini," tuturnya Selasa (8/8/2023).
Sementara Kepala Biro MA, Sobandi S menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) memastikan lima hakim yang mengadili kasasi Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dipastikan bebas dari ntervensi. Putusan majelis hakim pada tingkat kasasi itu menjadikan Ferdy Sambo lolos hukuman mati, sebab diganti dengan penjara seumur hidup.
"Kalau hal itu (bebas dari intervensi) sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," katanya.
Diketahui sebelumnya, MA tetapkan hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Atas putusan tersebut dinilai lebih ringan dari vonis PN Jaksel terhadap Sambo yaitu hukuman mati.
Tidak hanya Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat lainnya seperti Putri Candrawathi juga dikorting hukumannya menjadi 10 tahun yang sebelumnya dia divonis PN Jaksel dengan 20 tahun penjara. Putusan ini telah ditetapkan Mahkamah Agung usai mengadili kasasi yang diajukan Putri.
Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf juga disunat hukumannya menjadi 10 tahun usai kasasinya dikabulkan. Sebelumnya dia divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sementara terdakwa Ricky Rizal Wibowo, hukumannya berubah dari sebelumnya 13 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi menjadi ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.
Dalam memutuskan ini, 2 hakim agung berbeda pendapat atau dissenting opinion. Hakim tersebut yakni Jupriyadi dan Desnayeti.
Editor : Iskandar Nasution