BANTEN, iNewsPandeglang.id - Sebanyak 202 pucuk senjata api rakitan jenis locok diserahkan warga di Kecamatan Sumur dan Kecamatan Cimanggu yang tinggal di sekitar kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) kepada Polda Banten secara suka rela. Dari jumlah tersebut, senjata api rakitan ini dikumpulkan sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2023.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro mengatakan, tujuan dari pengumpulan senjata api rakitan tersebut selain melanggar undang-undang juga untuk melindungi cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dari perburuan liar.
"Tujuan mengumpulkan penyerahan senjata api ini adalah untuk melindungi kawasan cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dari perburuan liar," katanya melalui keterangan resmi diterima, Jumat (4/8/2023).
Warga di Sekitar TN Ujung Kulon Serahkan 202 Senjata Api Rakitan ke Polisi. Foto Istimewa
Akbar menjelaskan, penyerahan senjata api rakitan jenis locok yang berasal dari 19 desa dari dua kecamatan di Kabupaten Pandeglang, Banten tersebut diserahkan pada Senin ( 31/7/2023) sekitar pukul 18.00 WIB kepada Tim gabungan Resmob dan Brimob Polda Banten dari warga Kecamatan Sumur sebanyak 31 Pucuk yang berasal dari Warga Desa Kertamukti, Tunggaljaya, Sumberjaya, Kertajaya, Cigondrong dan Tamanjaya.
Editor : Iskandar Nasution