Kemudian korban usai melengkapi data dibawa korban dibawa menuju tempat tersangka AD di Cililitan Jakarta di rumah penampungan selama sebulan, dan korban calon TKW lainnya diberangkatkan melalui Bandara Halim Perdana Kusuma transit di Malaysia.
Usai sebulan berangkat menuju Negara Suria dan ditempatkan dirumah penampungan dan korban diantarkan menuju rumah calon majikan guna masa percobaan tanpa mendapatkan upah, korban kemudian mulai bekerja sebagai ART dengan upah Rp2,7 juta tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku.
Korban juga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh majikan dan korban merasa ketakutan karena di negara Suriah yang sedang konflik, setelah melakukan penyelidikan Polres Lebak menetapkan tersangka SP dan AD yang berhasil diamankan pada 11 Juni 2023, peran SP sebagai sponsor yang melakukan perekrutan korban dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6juta.
Selanjutnya kasus yang ketiga adalah di Pandeglang. Polres Pandeglang berhasil menangkap dua tersangka yaitu OS (34) dan US (25) dan korban IG (34).
Peristiwa bermula pada April 2023 tersangka yang menawarkan kepada korban untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia secara ilegal dengan gaji sebesar Rp10 juta per bulan dan kontrak kerja selama dua tahun.
Namun usai bekerja, korban menerima gaji tidak sesuai yang dijanjikan dan korban hanya bekerja selama dua bulan, sehingga IG sampai saat ini tidak memiliki pekerjaan dan tidak bisa pulang ke Indonesia karena tidak memiliki biaya. OS berperan sebagai sponsor dan US sebagai jasa pengantar para korban.
“Para pelaku menjanjikan penghasilan yang besar serta akan bertanggung jawab atas keselamatan korban selama bekerja, akan tetapi hal tersebut tidaklah benar dimana para korban yang telah diberangkatkan tidak mendapatkan upah sebagaimana yang telah dijanjikan," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun karena melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Editor : Iskandar Nasution