get app
inews
Aa Text
Read Next : Dede Rohana, Dewan Viral Banten Tak Gentar Hadapi Laporan Betsaida Hospital Mandiri Demi Bela Rakyat

Sadis! Kesal Dilempar Batu, ODGJ Diikat di Pohon Lalu Dibakar Hidup-hidup

Sabtu, 17 Juni 2023 | 14:58 WIB
header img
Foto Ilustrasi SIndoNews

"Para pelaku  melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru kemudian korban digiring ke arah dekat pantai kemudian korban dibakar dan dipukul oleh pelaku secara berulang kali," ujar Andi Jumat, (16/6/2023).

Saat ini,  keempat pelaku yang masih di bawah umur itu  sudah diamankan polisi di Mapolres Lebak untuk diperiksa kejiwaannya.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti satu potong kaus lengan pendek warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu bilah kayu sepanjang 1 meter, satu batu, satu unit sepeda motor warna biru putih, dan tiga utas tali.

Atas perbuatannya keempat  pelaku  dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 17 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut