get app
inews
Aa Text
Read Next : Cabut Keterangan Pertama, Bharada E Bicara Jujur: Ferdy Sambo Menembak Terakhir

Ferdy Sambo, Putri dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Kasasi ke PN Jaksel

Senin, 22 Mei 2023 | 11:56 WIB
header img
Ferdy Sambo, Putri dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Kasasi ke PN Jaksel. Foto MPI

Dijelaskannya, pemohon kasasi itu diberi waktu 14 hari sejak mengajukan permohonan untuk menyerahkan memori kasasi masing-masing terdakwa. Berdasarkan ketentuan hukum acara maka dalam  waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing.

Untuk Diketahui, pihak kejaksaan telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/4/2023).

Ferdy Sambo cs sebelumnya telah mengajukan banding atas vonisnya dari hakim PN Jakarta Selatan. Kendati demikian, dalam putusan banding itu,  hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan, yang mana Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, sedangkan Kuat Ma'aruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut