Hudoro menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi sangat perlu dilakukan karena dampaknya bersentuhan langsung terhadap kualitas pembangunan dan kelangsungan rakyat.
"Kontribusi kami dalam hal ini yaitu kecintaan kami terhadap Indonesia kami melihat bahwa ada banyak kemunduran dalam penengakan hukum di kabupaten Lebak. Jangan sampai kejari dalam hal ini juga terlibat dalam kemunduran penengakan hukum di Kabupaten Lebak," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayasari saat dikonfirmasi sempat salah ucapan yang menyatakan jika Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sudah mengundurkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak karena harus menjadi calon legislatif. "Bupati dan Wakil Bupati sudah undur diri," ucapnya.
Menurut Mayasari, akibat hal tersebut dirinya sulit berkoordinasi terkait kasus hukum yang ada di Kabupaten Lebak. Dia menyebut, jika aparat penegak hukum bukan hanya pihak Kejari saja, namun ada pihak kepolisian dan KPK.
Sesuai aturan KPU Bupati dan Wakil Bupati akan resmi mundur dari jabatannya jika sudah ditetapkan sebagai daftar caleg tetap. Periode jabatan Iti Jayabaya dan Ade sebagai Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak sendiri seharusnya berakhir pada januari 2024.
Editor : Iskandar Nasution