get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Fitur Baru di Plants vs Zombies yang Bikin Pertarungan Lawan Zombie Makin Seru!

Teddy Minahasa Dipenjara Seumur Hidup, Hakim Sebut Khianati Perintah Presiden Berantas Narkoba!

Selasa, 09 Mei 2023 | 14:12 WIB
header img
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra. Foto MPI

Adapun yang meringankan terdakwa ialah karena Teddy belum pernah dihukum, dan sudah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun. Terdakwa juga banyak mendapat penghargaan dari negara.

Untuk  diketahui, Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika.  Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Artikel ini telah tayang di halaman okezone.com dengan judul Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Hakim: Dia Khianati Perintah Presiden Berantas Narkoba!

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut