Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jual Sabu di Jalan Raya, Dua Pemuda di Lebak Terancam Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Teddy Minahasa Dipenjara Seumur Hidup, Hakim Sebut Khianati Perintah Presiden Berantas Narkoba!

Selasa, 09 Mei 2023 | 14:12 WIB
  • author Riana Rizkia
Teddy Minahasa Dipenjara Seumur Hidup, Hakim Sebut Khianati Perintah Presiden Berantas Narkoba!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra. Foto MPI

Adapun yang meringankan terdakwa ialah karena Teddy belum pernah dihukum, dan sudah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun. Terdakwa juga banyak mendapat penghargaan dari negara.

Untuk  diketahui, Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika.  Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Artikel ini telah tayang di halaman okezone.com dengan judul Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Hakim: Dia Khianati Perintah Presiden Berantas Narkoba!

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut