JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra. Diketahui putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati.
Beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya dan menyangkal serta berbelit-belit.
Selain itu, Hakim juga menyebut ada hal lain yang memberatkan adalah karena Teddy mengkhianati perintah presiden untuk memberantas narkotika. Terdakwa kedapatan mengambil keuntungan serta merusak nama baik institusi Polri.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika," katanya dikutip dari MPI.
Editor : Iskandar Nasution