JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra. Diketahui putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati.
Beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya dan menyangkal serta berbelit-belit.
Selain itu, Hakim juga menyebut ada hal lain yang memberatkan adalah karena Teddy mengkhianati perintah presiden untuk memberantas narkotika. Terdakwa kedapatan mengambil keuntungan serta merusak nama baik institusi Polri.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika," katanya dikutip dari MPI.
Adapun yang meringankan terdakwa ialah karena Teddy belum pernah dihukum, dan sudah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun. Terdakwa juga banyak mendapat penghargaan dari negara.
Untuk diketahui, Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Artikel ini telah tayang di halaman okezone.com dengan judul Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Hakim: Dia Khianati Perintah Presiden Berantas Narkoba!
Editor : Iskandar Nasution