get app
inews
Aa Read Next : MUI Ingatkan Saling Menghormati Terkait Perbedaan Awal Ramadan 1445 H

Ketum PP Muhammadiyah Kecam Keras Penembakan di Kantor MUI hingga Minta Diusut Tuntas

Rabu, 03 Mei 2023 | 09:00 WIB
header img
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir. Foto Instagram @haedarnashirofficial

SURABAYA, iNewsPandeglang.id - Kecaman keras atas peristiwa penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023) siang disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhamamdiyah di salah satu hotel di Surabaya pada Selasa (2/5/23).

Seperti diketahui pelakunya adalah Mustopa, namun sayang dia sudah tewas. Atas kejadian itu pihaknya meminta polisi untuk mengusut tuntas untuk mengungkap lantaran pelaku telah meninggal dunia.

 "Kami dengan  tegas mengecam setiap bentuk kekerasan apapun, atas nama apapun, ujarnya dikutip dari MPI.

"Kami selalu mengedepankan hukum dan tindakan yang berbasis pada hukum," lanjutnya.

Menurut Haedar, penting bagi semua untuk selalu berada dalam koridor hukum.

"Penting bagi kita semua warga Indonesia untuk berada dalam koridor hukum. Masalah bangsa memang banyak, namun hukum harus tegak. Para penegak hukum harus dapat  adil sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Mustofa (60), warga Lampung, melakukan penembakan di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023). Namun, dalam kejadian itu, pelaku dilaporkan meninggal dunia, sementara dua orang korban mengalami luka.

Polisi menyebut pelaku meninggal dunia ketika diperiksa dokter di Puskesmas Menteng, Jakarta Pusat. Meski demikian,  polisi juga belum bisa memastikan penyebab korban meninggal dunia.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut