JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) tersangka kasus penerima gratifikasi resmi ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan usai rampung diperiksa KPK.
Tersangka Rafael Alun diperiksa penyidik KPK selesai pukul 16.25 WIB. Pria yang dikenal orang tua dari Mario Dandy Satrio itu terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan diborgol saat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sejumlah petugas KPK juga mendapingi Rafael dan digiring ke ruang konferensi pers untuk diumumkan secara resmi sebagai tersangka. Tampak dari wajah dia terlihat menunduk ketika digiring petugas.
KPK akan langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo usai -diumumkan sebagai tersangka. KPK akan menahan Rafael untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. Namun , belum diketahui lokasi penahanan terhadap tersangka itu.
Editor : Iskandar Nasution