get app
inews
Aa Read Next : Achmad Dimyati Bacalon Gubernur Banten Bertekad Gratiskan Sekolah dari TK hingga S3

Geger! Mesum di Dalam Rumah, Dua Sejoli Digrebek Warga Kampung Tanpa Busana

Jum'at, 31 Maret 2023 | 20:27 WIB
header img
Ilustrasi Video Mesum. Foto iNews.id

Kanit PPA Polres Pandeglang Ipda Akbar mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang memeriksa terduga pelaku TP dan telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku masih di bawah umur  dan melakukan tindakan asusila. Peristiwa terjadi pada Kamis, (31/3/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB," ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, AD mengalami sakit di bagian alat vitalnya dan mengalami trauma. Pelaku dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman enam tahun penjara dan atau denda Rp72 juta.

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut