CILEGON, iNewsPandeang.id - Polisi menangkap 6 remaja diduga akan melakukan aksi tawuran dengan cara perang sarung di sekitaran Masjid Al Jihad Lingkungan Pagebangan Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten. Aksi tawuran akan dilakukan remaja tersebut pada dini hari.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cilegon KOMPOL Doharon mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu, (25/3/2023) dini hari tepatnya pada sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi adanya aduan dari warga setempat.
Menerima laporan tersebut, personil langsung menuju lokasi dan ditemukan ada 6 remaja yang diduga akan melakukan perang sarung dengan beberapa kelompok remaja lainnya.
"Enam orang remaja diduga hendak melakukan Tawuran di di sekitaran Masjid Al Jihad Lingkungan Pagebangan Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon," ujarnya.
Di lokasi tidak ditemukan senjata tajam hanya sarung yang diikat.Kemudian para remaja tersebut diamankan oleh pihak kepolisian polsek Cilegon bersama warga selanjutnya ke 6 (enam) pemuda tersebut di bawa ke mako Polsek Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Cilegon AKP Asep Iwan Kurniawan menambahkan, identitas 6 orang remaja tersebut adalah FH (14) warga Ketileng Timur, Kecamatan Cilegon, KW (20) warga Ketileng Timur, Kecamatan Cilegon, MS(14) warga Kali bengkok Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, IH (18)warga Lingkungan Bentola Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, IF (16) warha Lingkungan Bentola, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber.
Barang bukti yang diamankan berupa, Sarung 6 (enam) helai kain sarung,1 (satu) unit SPM Honda Vario, warna putih No.Pol : B-6754- UXV dan 3 (tiga) unit Handphone.
"Atas kejadian tersebut pada hari sabtu, 25 Maret 2023, pukul 09.00 Wib, telah di serahkan kembali untuk dilakukan pembinaan terhadap anak dibawah umur/remaja kepada keluarga orang tua masing-masing," katanya.
Dari enam remaja yang diamankan ada lima remaja diantarannya yang masih sekolah di SLTP/ SMK di Kota Cilegon. Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan, dan dikenakan wajib lapor di Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten.
Editor : Iskandar Nasution