Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah melakukan penetapan tersangka, dan ketika hendak dilakukan penahan pihak keluarga tersangka telah melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Oleh karena rasa kemanusiaan dan pertimbangan lainnya sesuai dengan surat permohonan dari pihak keluarga tersangka, maka penyidik tidak melakukan penahanan.
Pada 19 November 2020 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (P21) dan saat akan dilaksanakan tahap 2 tersangka mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif, seperti sulit dihubungi, tidak berada di tempat dan pihak penyidik yg datang ke rumah tersangka selalu di intimidasi dari keluarga tersangka.
Pada 23 November 2020 penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti akan tetapi tersangka datang sore hari sehingga tidak memungkinkan dikarenakan belum malaksankan tes swab mengingat saat itu masih tingginya Covid 19 dan tahap 2 diundur untuk keesokan harinya namun pada keesokan harinya tersangka tidak datang, menghilang, tidak dapat dihubungi, no Hp sudah berganti dan tdk ada di rumah, penyidik akhirnya membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hingga akhirnya penyidik melakukan segala upaya untuk menyelesaikan tunggakan perkara tersebut dan tersangka pun dapat diketahui keberadaannya yg kemudian dilakukan penangkapan di daerah Rangkasbitung Kab. Lebak pada Selasa (14/03) sekira pukul 11.00 WIB,” tambah Didik.
Didik menegaskan dengan adanya pemberitaan dan video beredar yang menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan bayinya bahwa hal tersebut tidak benar.
Editor : Iskandar Nasution