Menurut Didik, terkait dengan adanya pemberitaan dan video beredar yang menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan bayinya bahwa hal tersebut tidak benar. Pada saat akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten anak tersebut sudah diserahkan kepada keluarga tersangka sebagaimana rekaman cctv yang kami miliki yaitu pada Selasa (14/03) sekitar pukul 18.39 Wib penyidik membawa tersangka ke Rutan dan pukul 18.45 Wib keluarga tersangka membawa anaknya ke Rutan dan atas dasar kemanusiaan anak tersangka dipersilahkan untuk diberikan asi oleh ibunya.
Setelah selesai proses administrasi pada pukul 19.41 Wib anak diserahkan ke suami tersangka untuk dibawa pulang akan tetapi suami tersangka tidak membawa anak pulang dan menuggu di depan pintu Rutan, mendengar anak tersangka menangis petugas jaga tahanan mempersilahkan anak tersebut kembali menyusu ibunya di ruang besuk tahanan, pihak Rutan Polda Banten sudah memperingatkan kepada suami dan keluarga korban agar membawa anaknya pulang dikarenakan tersangka tidak diperbolehkan membawa anak ke dalam tahanan dan tidak ada fasilitas untuk anak di Rutan Polda, pada pukul 21.35 Wib suami tersangka ijin keluar kepada petugas untuk membeli pampers dan setelah itu pihak keluarga tersangka juga ikut pergi meninggalkan anak tersebut di Rutan.
Didik mengatakan bahwa suami tersangka tidak kunjung datang sehingga petugas menyiapkan kasur diruang tunggu lalu dipindah ke ruang staf. “Suami tersangka tidak kunjung datang sehingga petugas menyiapkan kasur di ruang tunggu kemudian dipindahkan ke ruang staf. Petugas jaga sudah meminta agar anak tersebut dibawa pulang namun pihak keluarga tidak mau, kami menekankan kembali bahwa tidak benar ada anak balita masuk ke ruang tahanan bersama ibunya di Rutan Polda Banten dan tidak benar ada balita ditahan bersama ibunya di Rutan Polda Banten," tegasnya
Didik menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial serta tidak menyebarkan berit tidak benar. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan berita tidak benar atau hoax yang dapat menyebabkan keonaran karena perbuatan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 yaitu Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution