get app
inews
Aa Text
Read Next : Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta Buntut Konten Makan Babi Kriuk

Heboh Dipolisikan Gegara Makan Babi, Lina Mukherjee Bandingkan Kasusnya dengan Sumanto

Jum'at, 17 Maret 2023 | 18:27 WIB
header img
Selebgram Lina Mukherjee dipolisikan gegara konten makan babi. Lina pun beraksi membandingkan kasusnya dengan Sumanto yang pernah dikenal terkait kasus kanibalisme. Foto instagram

Melihat hal tersebut, Lina Mukherjee justru santai. Hadapi saja kan berbuat. Kita lihat ntar ya kakak. Waktu akan menjawab, balasnya lewat akun Instagram Story @linamukherjee_.

Dia membalas balik ustaz yang melaporkannya ke polisi. Menurutnya, ada banyak kasus yang lebih pantas untuk dilaporkan ke polisi, dibandingkan masalah makan babi.

"Ustaz yang laporin aku, banyak tuh kasus prostitusi dan lain-lain, kemiskinan. Urus yang lain lebih dapat pahala ketimbang babi," ungkapnya.

Lina pun mengaku kasihan dengan anggota polisi yang harus mengurus kasus yang menurutnya sepele. "Kasihan polisi ngurusin babi hewan lucu. Maaf ini opiniku aja, katanya 

Lina mengaku heran, karena belum pernah ada tersangka gara-gara konten makan babi. Lina juga membandingkan aksinya dengan Sumanto yang dulu terkenal karena kasus kanibalisme.

"Makan babi doang, kalau makan manusia kayak Sumanto itu baru lho jahat," ujarnya.

Karena itu,Lina Mukherjee meminta agar netizen tidak menghujatnya. "Aku udah dihujat, dinasihati saja cukup. Jadi diemin aha gak usah DM DM aku," tegas Lina.

Lina meminta agar netizen tidak menggaungnya karena ia sedang menikmati liburan di NTT. "Aku lagi menikmati liburan, biar waktu yang akan menjawab," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di halaman iNewsPangandaran.id dengan judul Dipolisikan Buntut Makan Babi, Lina Mukherjee Bandingkan Kasusnya dengan Sumanto: Itu Baru Jahat

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut