get app
inews
Aa Read Next : Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta Buntut Konten Makan Babi Kriuk

Heboh Dipolisikan Gegara Makan Babi, Lina Mukherjee Bandingkan Kasusnya dengan Sumanto

Jum'at, 17 Maret 2023 | 18:27 WIB
header img
Selebgram Lina Mukherjee dipolisikan gegara konten makan babi. Lina pun beraksi membandingkan kasusnya dengan Sumanto yang pernah dikenal terkait kasus kanibalisme. Foto instagram

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Selebgram Lina Mukherjee dipolisikan gegara konten makan babi. Lina pun beraksi membandingkan kasusnya dengan Sumanto yang pernah dikenal terkait kasus kanibalisme.

Peristiwa ini pun membetot perhatian publik di jagat maya  hingga menghebohkan dan viral. 

Lina Mukherjee  dilaporkan oleh ustadz M Syarif Hidayat ke Polda Sumatera Selatan dan dijerat dengan pasal penistaan agama.

Menurut Syarif Hidayat  aksi yang dilakukan Lina Mukherjee tersebut termasuk  menistakan agama Islam.

Apalagi pada kenyataanya kata dia, Lina Mukherjee  sudah terang-terangan mengucap 'Bismillah' saat makan daging babi. Ditambah lagi, dalam KTP Lina beragama Islam.

Sang ustaz juga khawatir aksi Lina Mukherjee tersebut akan diikuti oleh banyak orang. “Bagaimana nanti anak cucu kita melihat dan menonton konten ini,” pungkas ustaz M Syarif.

Menanggapi konten itu, Lina Mukherjee akhirnya  angkat bicara. Awalnya ia melihat DM dari netizen yang mengabarkan kalau soal pelaporan ke polisi.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut