SERANG, iNewsPandeglang.id - Satgas Pangan Polda Banten berhasil meingkus komplotan pelaku tindak pidana kriminal mencari keuntungan pribadi dengan mengoplos beras bulog untuk dijual mahal. Polisi akhirnya menangkap 7 terduga pelaku tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan bahwa satgas pangan Polda Banten berhasil mengamankan beberapa tersangka yang berhasil diamankan di tempat berbeda.
“Dalam perkara ini Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka dalam kurun waktu 2 hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan di tempat yang berbeda yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30),” kata Didik saat press conference di aula Serba Guna Polda Banten pada Jumat (10/02/2023).
Adapun penangkapan ini juga merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso alias Buwas dan Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi. Budi Waseso beberapa waktu lalu ke gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur yang menemukan praktik kecurangan dengan mencampur beras dan memindahkan beras Bulog ke karung merek lain.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 350 ton beras, mesin jahit karung, bukti transfer, nota penjualan, serta buku catatan pengiriman dan distributor.
“Dari hasil pengungkapan para tersangka tim mengamankan barang bukti yang berhasil disita diantaranya 350 Ton beras Bulog (yang sudah di repacking maupun yang belum), 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundel (nota penjualan, surat jalan, dan DO),” kata Didik.
Foto: istimewa
Motif para para tersangka kata Didik, melakukan hal tersebut adalah untuk mencari keuntungan pribadi. Didik juga menjelaskan Modus dari para tersangka ialah dengan mengemas ulang atau Repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras diatas harga HET, memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, monopoli sistem dagang (pemilik RPK juga sebagai downline Bulog).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Sementara Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto menegaskan pihaknya akan menindak tegas praktik seperti ini. “Kepada masyarakat jika menemukan praktek seperti ini, jangan takut untuk melaporkan kepada kami, bisa melalui layanan aplikasi 110, dan kami akan menindak tegas sampai ke akar-akarnya,” tegas Rudy.
Kemudian Pj Gubernur Banten Al Muktabar juga memberikan apresiasi kepada Polda Banten dan Jajaran karena berhasil mengungkap praktik kecurangan ini. “Saya sebagai pejabat daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Banten dan jajaran Bulog karena telah berhasil mengungkap dan menangkap praktik kecurangan ini, dan semoga kedepan bisa mengungkap kejahatan lainnya,” ujarnya.
Saat ini perkara masih dikembangkan oleh tim satgas pangan Polda Banten. Kegiatan ini dihadiri Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto, PJ Gubernur Banten Al-Muktabar, Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif, PJU Banten serta rekan media.
Editor : Iskandar Nasution