get app
inews
Aa Read Next : Pilu! Nenek Asfiyatun Dibui 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Gegara Dijebak Anaknya dengan Ganja

Empat Pelaku Curanmor dan Satu Penadah, Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Serang

Selasa, 24 Januari 2023 | 21:00 WIB
header img
Foto: istimewa

Serang, iNewsPandeglang.id - Unit Resmob Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap empat orang pelaku Curanmor dan satu orang penadah dari wilayah yang berbeda, salah satunya di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Serang berdasarkan LP dari TKP Kragilan dan wilayah Cikande, Kabupaten Serang.

"Empat tersangka yang berhasil kita amankan pada Minggu (22/01) berinisial OK dan DN yang baru pertama melakukan tindakan tersebut, kemudian pelaku berinisial KA dan YN yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, sementara satu orang penadah berinisial SN merupakan seorang DPO dan berhasil kita amankan di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang," kata Yudha saat press conference pada Selasa (24/01).

Diketahui dalam pengungkapan kasus Curanmor yang dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Serang, selain mengamankan empat orang pelaku dan satu orang penadah, juga turut diamankan sepuluh unit kendaraan bermotor hasil curian dari berbagai merk.

Lebih lanjut Yudha menerangkan bahwa para pelaku melancarkan aksinya dengan mengincar kendaraan bermotor yang terparkir dan sedang ditinggalkan oleh pemiliknya menggunakan konci leter T dan dilakukan secara random.

"Untuk lokasi, para tersangka ini melakukan secara acak atau random, sisaat ada kesempatan mereka langsung melakukan aksinya," terang Yudha.

Yudha menyebut para tersangka menjual kendaraan hasil curiannya kepada penadah berkisar 2-3 juta tergantung kondisi kendaraannya, dari penadah SN dijual kembali dengan kisaran 3-4 juta rupiah.

"Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara untuk tersangka penadah SN kami jerat dengan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya. 

Yudha memastikan pihaknya akan segera melakukan identifikasi kendaraan hasil curian tersebut dengan melibatkan Satlantas Polres Serang agar segera diketahui pemilik dari kendaraan yang telah diamankan di Polres Serang.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan gunakan kunci ganda. Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraannya dapat segera mendatangi Polres Serang dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan," tutup Yudha.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut