Viralnya aksi dua orang pria dalam video tersebut mendapat tanggapan Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Pandeglang, Banten
Penasihat MUI Pandeglang H. Endin Jaenudin mengatakan bahwa dalam kitab Nihayatuzzain disebutkam bahwa apabila seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain hukummnya sunah.
Akan tetapi lanjut dia, ketika seseorang itu sedang melantunkan ayat suci Al Quran wajib untuk didengarkan dan pemberian hadiah sebaiknya usai pembacaan Al Qur'an.
"Sebaiknya mendengarkan dahulu dan jika ingin memberikan hadiah sebaiknya diberikan selesai membaca Al Quran," katanya saat diwawancarai Jumat, (6/1/2023).
Hal senada juga disampaikan oleh warga Pandeglang, Banten Sumiati turut prihatin karena qoriah jangan disamakan dengan biduan panggung.
Tak hanya itu, warga mencela perbuatan salah seorang warga yang memasukan uang ke dalam kerudung Qoriah tersebut.
"Perbuatan itu sangat tidak pantas dan qoriah bukanlah biduan panggung yang sering disawer," tuturnya.
MUI Kabupaten Pandeglang pun berharap agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi, baik di wilayah Kabupaten Pandeglang khususnya maupun Indonesia.
Editor : Iskandar Nasution