get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala BMKG Sebut Penyeberangan di Pelabuhan saat Nataru Kondusif, Tidak Ada Gangguan Tropis

Menag Terbitkan SE Perayaan Natal 2022, Gereja Boleh Kapasitas 100 Persen, Tenda di Luar Harus Izin

Selasa, 20 Desember 2022 | 14:53 WIB
header img
Juru bicara Kemenag RI Anna Hasbie (Kiri) bersama plt Dirjen Bimas Katolik dan Dirjen Bimas Kristen berikan keterangan pers terkait Perayaan Natal 2022. Foto Istimewa

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” tegas Anna.

Sementara Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono menyatakan bahwa Surat Edaran Nomor SE. 15 TAHUN 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 serta mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," katanya.

Senada diungkapkan, Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung. Dia berharap umat Kristiani dapat menyesuaikan Perayaan Ibadah Natal 2022 sesuai dengan edaran Menteri Agama. "Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman," pungkasnya.

Sumber Kemenag RI

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut