get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala BMKG Sebut Penyeberangan di Pelabuhan saat Nataru Kondusif, Tidak Ada Gangguan Tropis

Menag Terbitkan SE Perayaan Natal 2022, Gereja Boleh Kapasitas 100 Persen, Tenda di Luar Harus Izin

Selasa, 20 Desember 2022 | 14:53 WIB
header img
Juru bicara Kemenag RI Anna Hasbie (Kiri) bersama plt Dirjen Bimas Katolik dan Dirjen Bimas Kristen berikan keterangan pers terkait Perayaan Natal 2022. Foto Istimewa

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran  Perayaan Natal Tahun 2022 membolehkan  gereja dengan kapasitas 100 persen, Tak hanya itu apabila mendirikan tenda di luar gereja harus izin kepolisian terlebih dahulu.

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar  Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, (20/12/2022).

Anna menjelaskan, jika jemaah melebihi kapasitas maksimal 100 persen  panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja,  tapi berada di dalam kompleks gereja. 

Ana menegaskan, penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” tegas Anna.

Sementara Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono menyatakan bahwa Surat Edaran Nomor SE. 15 TAHUN 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 serta mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," katanya.

Senada diungkapkan, Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung. Dia berharap umat Kristiani dapat menyesuaikan Perayaan Ibadah Natal 2022 sesuai dengan edaran Menteri Agama. "Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman," pungkasnya.

Sumber Kemenag RI

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut