Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi! Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS 2024, Ini Jadwal Terbarunya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus PNS Terheboh 2022 dari Mulai Narkoba hingga Kumpul Kebo

Senin, 19 Desember 2022 | 21:26 WIB
  • author Clara Amelia
Kasus PNS Terheboh 2022 dari Mulai Narkoba hingga Kumpul Kebo
Kasus PNS Terheboh 2022 dari Mulai Narkoba hingga Kumpul Kebo (Foto: MNC Media)

Mulanya  sanksi yang diterapkan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Tapi karena terjadi perbedaan faktor penyebab pelanggaran tersebut, sanksinya pun diubah menjadi salah satu hukuman disiplin berat.

"Mengingat faktor penyebab pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 berbeda-beda maka sanksi terhadap pelanggaran yang semula berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil diubah menjadi dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Halini dimaksudkan untuk lebih memberikan rasa keadilan," ungkap Satya.

Dalam menentukan jenis Hukuman Disiplin, pejabat yang berwenang menghukum terlebih dahulu mempertimbangkan kesesuaian jenis pelanggaran dengan hukuman disiplin dan dampak dari pelanggaran disiplin.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut