JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terheboh selama tahun 2022 mulai dari Narkoba hinggga kumpul kebo atau hidup serumah tanpa menikah. Hal tersebut dikonfirmasi oleh data dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Badan Kepegawaian Negara yang merupakan badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.
Kasus tersebut merupakan kategori pelanggaran berat. Pelanggarnya dapat dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pelanggaran disiplin kumpul kebo dapat terancam dikenai hukuman pemecatan. Karena tertulis pada Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ditentukan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94/2021 yang terdiri dari:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Berdasarkan data BPASN 2021-2022, kasus hidup bersama belum menikah merupakan kasus banding administratif di BPASN tingkat ke-4. Banding Administratif Nomor 1 Tidak Masuk Kantor, Nomor 2 Penyalahgunaan Narkoba, Nomor 3 Tindak Pidana Jabatan/Ada hubungan dengan Jabatan, Nomor 5 Penyalahgunaan Wewenang," ujar Kepala BiroHumas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama dikutip Okezone Senin, (19/12/2022).
Editor : Iskandar Nasution