get app
inews
Aa Read Next : Bukan di Puncak, Ini Bukit Sinyonya, Camping Groud Favorit Terbaru di Pandeglang Banten

Gencarkan Razia, Polisi : Jika Ada Pedagang Miras di Serang Laporkan! Kami Langsung Gerak

Senin, 12 Desember 2022 | 00:46 WIB
header img
Kerap Bangkrut, Para Penjual Miras Kembali Dirazia Polisi (Foto: Istimewa)

Serang, iNewsPandeglang.id - Guna menekan angka tindak kriminal berupa minuman keras (miras) Polsek Ciruas Polres Serang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus gencar melakukan aksi razia para penjual minuman keras yang berada di Kecamatan Ciruas pada Sabtu, (10/12) malam.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan mengatakan bahwa akan mengamankan semua bentuk miras.

"Saya tegaskan jika ada informasi atau laporan dari masyarakat tentang adanya oknum yang masih menjual miras, maka saat itu juga, kami langsung bergerak tanpa menunggu waktu," ujar Hasan pada Minggu (11/12).

Hasan menerangkan bahwa dalam razia atau operasi yang dilakukan, tidak peduli jumlahnya sedikit atau banyak dari hasil operasi tersebut, yang terpenting masyarakat merasa aman dan nyaman.

"Perlu diperhatikan khususnya untuk personel Polsek Ciruas bahwa melayani masyarakat adalah kewajiban kepolisian, dalam hal ini personel harus cepat bergerak dalam merespon laporan yang datang dari masyarakat," tegasnya.

Sementara itu Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Ciruas Najmudin berharap agar kegiatan ini menjadi contoh untuk wilayah lain. "Saya berharap agar semua kejadian kriminal khususnya terkait miras bisa segera dimusnahkan dan kami akan terus melakukan upaya dalam bentuk merazia para penjual miras di wilayah Kecamatan Ciruas, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan jika memang mengetahui adanya penjual miras yang masih beredar," ucap Najmudin.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut