Kedudukan dan 6 Syarat Saksi Nikah dalam Islam, Yuk Simak!
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/07/16/6ee65_jagat-maya-viral-tamu-acara-pernikahan-dipungut-biaya-makan-dan-foto-bareng-pengantin.jpg)
JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Dalam pernikahan menurut islam syarat-syarat saksi merupakan hal yang penting di ketahui umat muslim, Sebab jika syarat tersebut tidak dipenuhi, saksi dinilai tidak layak dan harus digantikan orang lain.
Dalam islam sebuah akad nikah wajib dihadiri dua orang saksi untuk dianggap sah, maka dari itu juga diperlukan oleh para saksi dalam memenuhi syarat-syarat saksi dalam pernikahan menurut islam.
Peran Wali dan saksi dalam pernikahan merupakan dua hal yang sangat menentukan sah atau tidaknya pernikahan. Lantas, apa saja syarat menjadi saksi nikah dalam Islam? Menikah merupakan salah satu sunnah Nabi SAW yang memiliki banyak keutamaan di dalamnya.
Selain menggenapkan separuh agama, menikah juga membentengi seseorang dari perbuatan zina serta mewujudkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Pernikahan juga membuat hati seseorang tenteram dan melanggengkan keturunan.
Ustaz Firman Arifandi dalam bukunya berjudul Serial Hadist Nikah 1 Anjuran Menikah dan Mencari Pasangan menjelaskan, pernikahan adalah jalan untuk mewujudkan salah satu tujuan asasi dari syariat Isalm yaitu menjaga nasab atau keturunan. Selain itu, memelihara manusia agar tidak gterjatuh ke dalam perkara yang diharamkan Allah seperti zina, homoseksual dan lain sebagainya. Dalil tentang pernikahan disebutkan dalam Alquran, Surat An Nur ayat 32. Allah SWT berfirman:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS: An Nur:32).
Dalam pernikahan Islam, keberadaan wali dan saksi sangat menentukan dan menjadi rukun nikah. Rasulullah SAW bersabda : “Dari ‘Aisyah ra. ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda, siapapun perempuan yang menikah dengan tidak seijin walinya maka batal pernikahannya, dan jika ia telah disetubuhi, maka bagi perempuan itu berhak menerima mas kawin lantaran ia telah menghalalkan kemaluannya, dan jika terdapat pertengkaran antara wali-wali, maka sultanlah yang menjadi wali bagi yang tidak mempunyai wali.” (HR. Imam yang empat)
Syarat untuk menjadi saksi nikah juga tidak sembarang orang karena harus memenuhi beberapa kriteria. Dilansir dari Buku Fikih Kelas 10, saksi nikah dalam Islam disyaratkan dua orang laki-laki. Namun, ada dua pendapat tentang saksi laki-laki dan perempuan. Pendapat pertama mengatakan bahwa pernikahan yang disaksikan seorang laki-laki dan dua orang perempuan sah. Sedangkan pendapat kedua mengatakan tidak sah.
Kedudukan saksi nikah ini sangat penting karena untuk menghilangkan fitnah atau kecuriagaan orang lain terkait hubungan pasangan suami istri.
Selain itu, lebih menguatkan janji suci pasangan suami istri. Karena seorang saksi benar-benar menyaksikan akad nikah pasangan suami istri dan janji mereka untuk saling menopang kehidupan rumah tangga atas dasar maslahat bersama. Demikian pembahasan mengenai syarat menjadi saksi nikah dalam agama Islam.
6 Syarat Menjadi Saksi Nikah
1. Laki-laki
2. Beragam Islam
3. Baligh
4. Mendengar dan memahami perkataan dua orang yang melakukan akad
5. Bisa berbicara, melihat, berakal
6. Adil
Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah sah pernikahan kecuali dengan wali yang dewasa dan dua orang saksi adil”. (HR.Tirmidzi)
Wallahu A'lam
Editor : Iskandar Nasution